Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Bulu Kucing dan Bekas Jilatannya Apakah Najis?

Bulu Dan Bekas Jilatan Kucing Apakah Najis?


Kucing termasuk salah satu hewan yang jinak dan lucu serta menggemaskan. tak hanya itu kucing memang dikenal sebagai salah satu hewan peliharaan Rasulullah SAW disebutkan dalam beberapa hadist bahwa Rasulullah SAW memiliki seekor kucing yang diberi nama " Mu'izza " atau dalam kalimat lain Muezza yang berarti hewan yang mulia. beberapa riwayat lain juga menyebut dengan nama " Tawwafat" yang berarti hewan yang mengelilingi permukiman.

Rasulullah SAW sangat menyayangi kucing dan menjadikan kucing sebagai teman dalam keluarganya, sebagaimana yang dikatakan dalam suatu riwayat :

عن أنس بن مالك أن النبي ﷺ قال : " يا أنس إن الهر من متاع البيت لن يقذر شيئاً ولن ينجسه


"Dari anas Ibnu malik RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: " Wahai Anas sesungguhnya kucing termasuk hewan peliharaan yang menghiasi rumah, mereka tidak kotor dan juga najis. ( HR- Thabrani)


Hadist ini mempunyai makna yang dijadikan hujjah oleh para ulama' dalam menyingkap hukum memelihara kucing dalam agama islam.


Tak hanya lucu dan menggemaskan terkadang memang beberapa kucing terlihat Aktif dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, Sehingga tidak sedikit kucing yang menjadi bahan hiburan bahkan hal yang menyebalkan sekalipun.


Tak heran jika ada beberapa kucing yang memang sengaja memakan makanan kita dan menjilat minuman kita,dan lagi terkadang tidur di tempat tidur kita, Sampai bulunya membekas di pakaian atau kain sehingga terkesan menyebalkan sekali. Akan tetapi untuk para pecinta kucing tetaplah senang apapun yang dilakukan oleh kucingnya,

Lalu bagaimana pandangan islam tentang bekas jilatan dan bulu kucing apakah najis?

Dalam kesempatan ini kita akan membahasnya sesuai dengan Referensi pendapat para ulama' dalam kitab mereka.



APAKAH BULU DAN AIR LIUR KUCING NAJIS


Dalam permasalahan ini para ulama' madzhab Syafi'i juga membahasnya dalam kitab mereka, dan juga beberapa riwayat disebutkan dalam hadits shahih, salah satunya diriwayatkan oleh Imam Abu daud RA:


أنَّ أبا قتادةَ دخلَ فسَكبت لَهُ وضوءًا فجاءت هرَّةٌ فشرِبَت منْهُ فأصغى لَها الإناءَ حتَّى شرِبَت، قالَت كبشةُ: فَرآني أنظرُ إليْهِ، فقالَ: أتَعجبينَ يا ابنةَ أخي؟ فقُلتُ: نعَم، فقالَ: إنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ قالَ: إنَّها ليسَت بنجَسٍ؛ إنَّها منَ الطَّوَّافينَ عليْكم والطَّوَّافاتِ



Sesungguhnya Abi Qatadah masuk kedalam rumah kemudian menuangkan air untuk melakukan wudhu, tak lama datang seekor kucing meminum air yang ada di wadah tadi hingga kenyang, Kabsyah berkata : "dia (kucing) melihatku saat aku melihatnya, Abi Qatadah menjawab :" Apakah engkau terkejut wahai saudariku? aku menjawab :"Ya" , Abi Qatadah berkata: "Sesungguhnya rasulullah SAW bersabda: "Kucing tidaklah najis, dan ia adalah hewan yang mengelilingi kalian di sekitaran sini. (HR-Imam Abu daud: 75) 


Dalam kalimat hadits ini ada dua makna yang bisa kita pelajari yang pertama:

  • Bahwa kalimat yang disabdakan oleh Rasulullah SAW kucing tidak najis, ini pertanda bahwa secara keseluruhan yang ada pada badan kucing tidak najis, termasuk bekas jilatan dan bulunya.
  • Kedua bahwa kucing adalah hewan yang mengelilingi sekitar rumah para sahabat, hal ini menunjukan bahwa kucing bukan hewan yang buas dan boleh dipelihara.


Selain hadits itu imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarah Al Muhadzab juga menyebutkan terkait masalah ini :


ومذهبنا أن سؤر الهرة طاهر غير مكروه وكذا سؤر جميع الحيوانات من الخيل والبغال والحمير والسباع والفار والحيات وسام أبرص وسائر الحيوان المأكول وغير المأكول فسؤر الجميع وعرقه طاهر غير مكروه الا الكلب والخنزير وفرع أحدهما


"Dalam Madzhab imam Syafi'i, Sesungguhnya kucing hukumnya suci, termasuk bekas jilatannya (liurnya) dan tidak makruh apabila memeliharanya, begitu juga dengan hewan yang lainnya seperti bulu kuda, keledai, hewan buas, tikus,ular dan tokek, serta seluruh bulu hewan yang dimakan atau tidak dimakan. begitu juga air liur dan keringatnya hukumnya suci kecuali anjing dan babi, termasuk spesies keturunannya.


Referensi : Kitab Al-Majmu' Syarh Al muhadzab Juz 1 Halaman 172.


KESIMPULAN


Dalam Hadits riwayat At Thabrani dan Abu daud telah jelas bahwa kucing tidak Najis sesuai sabda Rasulullah SAW, Termasuk bulu dan Air liurnya

Pendapat imam Nawawi menjelaskan bahwa setiap hewan yang suci selain anjing dan babi maka bulunya suci termasuk keringat dan air liur (bekas jilatan)


Semoga bermanfaat dan menjadi ilmu tambahan bagi kita semua. Amin


Wallahu A'lam...


Posting Komentar untuk "Hukum Bulu Kucing dan Bekas Jilatannya Apakah Najis?"