Bagaimana Hukum Lendir Bekicot/Siput Suci Atau Najis?
Bekicot dalam lingkungan kita termasuk jenis hewan yang tidak asing lagi hampir setiap daerah mengetahui jenis dan bentuk hewan ini meski nama di beberapa daerah sebagian berbeda, bekicot termasuk hewan jenis Animalia yang hidup di darat bukan disawah atau di rawa. yang memiliki warna agak kecoklatan dan bercampur dengan garis putih di cangkangnya berbeda dengan keong sawah yang memiliki cangkang kuning atau hitam.
hewan ini bukan termasuk hewan yang hidup di indonesia melainkan berasal dari benua Afrika Timur, karena hewan ini mudah berkembang biak maka sangat cepat tersebar di beberapa belahan dunia termasuk negara indonesia.
dalam keseharian kita tak luput dari berinteraksi dengan hewan yang satu ini, apalagi saat musim hujan, pasti akan terlihat di dinding rumah atau di jalanan sosok hewan ini, beberapa peneliti mengatakan bekicot memiliki parasit namun secara ilmiah dalam penelitian Internasional tidak semua bekicot mengandung parasit.
namun dapat dipastikan bahwa setiap bekicot memiliki lendir yang membekas di bawah badannya saat ia berjalan.
APA FUNGSI LENDIR BEKICOT?
tujuannya adalah melindungi badannya ketika berada di bawah tekanan, dan memaksimalkan keseimbangan dari benda berbahaya seperti benda tajam yang dapat melukai dirinya.
tak heran jika Bekicot berjalan diatas pisau tajam sekalipun tidak akan melukai dirinya karena dampak dari lendir yang keluar dari badannya.
hal ini termasuk salah satu kekuasaan Allah SWT dalam menciptakan makhluknya.
yang ingin kita bahas disini bukan soal hal lain dalam bekicot ini, namun soal lendir yang menempel di dinding rumah,masjid dan di lantai, apakah lendir bekicot tersebut hukumnya najis atau suci?
BAGAIMANA HUKUM LENDIR BEKICOT APAKAH NAJIS?
seperti yang kita tulis di atas bahwa dapat dipastikan semua bekicot mengeluarkan lendir dan menyisakan bekas, lalu bagaimana pandangan ulama' tentang lendir yang keluar dari bekicot?
dalam Fatawa Al-Mausu'ah Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan:
ﻭﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺇﻥ ﻣﺎ ﺍﻧﻔﺼﻞ ﻋﻦ ﺑﺎﻃﻦ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺍﺟﺘﻤﺎﻉ ﻭﺍﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺮﺷﺢ ﺭﺷﺤﺎ ﻛﺎﻟﻠﻌﺎﺏ ﻭﺍﻟﺪﻣﻊ ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ ﻭﺍﻟﻤﺨﺎﻁ ﻓﻠﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺍﻟﻤﺘﺮﺷﺢ ﻣﻨﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﻓﻨﺠﺲ ﻭﺇﻻ ﻓﻄﺎﻫﺮ
Para Ulama' dalam mazhab Syafi'i berpendapat, bahwa setiap sesuatu yang keluar dari dalam badan hewan yang tidak bercampur kotoran (tahi) maka dihukumi kotoran biasa seperti Air liurnya,air mata,keringat dan air ingus.
apabila hewan yang mengeluarkan cairan itu adalah hewan yang najis maka hukumnya najis, apabila hewan yang mengeluarkan cairan itu hewan yang suci maka hukumnya suci.
Referensi :(Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 5/72)
Fatwa ulama' diatas memberikan garis bawah, yaitu tentang hewan yang mengeluarkan cairan tadi, apabila hewan itu hewan yang suci maka hukum cairan yang keluar adalah suci.
- satu contoh seperti sapi, hewan ini suci maka air liur,air mata,ingusnya hukumnya suci.
- apabila hewan yang mengeluarkan cairan itu adalah hewan najis maka cairan yang keluar adalah cairan najis.
- satu contoh seperti anjing dan babi, kedua hewan ini najis maka cairan yang keluar dari badannya hukumnya najis.
KESIMPULAN PERMASALAHAN
- pertama perhatikan jenis hewan yang mengeluarkan cairan tersebut, apabila hewan suci maka cairannya suci.
- dari kesimpulan yang didapat dalam Fatwa Ulama diatas bahwa lendir yang keluar dari bekicot hukumnya suci dan tidak najis, karena bekicot termasuk hewan yang suci dan boleh dimakan.
Wallahu A'lam…..
Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Lendir Bekicot/Siput Suci Atau Najis?"