Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Dua Kali Dalam Sholat

Hukum Membaca Surat Al Fatihah Dua Kali Dalam Sholat

Hukum Membaca Surat Al Fatihah Dua Kali Dalam Sholat

Khusu' dalam melaksanakan shalat bukan suatu yang mudah bahkan bisa dikatakan sebagai salah satu pencapaian yang sangat sulit di lakukan dalam melaksanakan shalat namun setidaknya meskipun shalat tidak khusu' sepenuhnya paling tidak di dalam takbiratul ikhram dan niat mampu menempatkan khusu' di dalam hati.

terkadang saat melaksanakan shalat sendiri kita bahkan tidak sadar melakukan sesuatu yang mungkin tidak membatalkan shalat, Bahkan terkadang juga bisa membatalkan shalat.

seperti menambah rukun shalat dengan sengaja atau menambah gerakan yang keras yang bisa membatalkan rukun di dalam shalat.

hal yang sering kita temui saat melaksanakan shalat seperti membaca surat hingga dua kali dan membaca Fatihah dua kali di sebabkan lalai atau tidak khusu', nah, dalam keadaan seperti ini tentu menjadi pertanyaan apakah shalat kita Sah? atau malah sebaliknya shalat kita Batal?

disini kita akan membahas tentang bagaimana hukum mengulang Surat dan Fatihah dalam shalat, apakah boleh atau malah membatalkan shalat kita.

di dalam Kitab Majmu' Syarh Al-muhaddzab Karya imam Nawawi di sebutkan:


فرع: لو قرأ الفاتحة مرتين وقلنا بالمذهب إن الصلاة لا تبطل بذلك لم تحسب المرة الثانية عن السورة بلا خلاف. صرح به المتولي وغيره، قال: لأن الفاتحة مشروعة في الصلاة فرضاً والشيء الواحد لا يؤدي به فرض ونفل في محل واحد . المجموع شرج المهذب ج ٣ ص ٣٤٢


Apabila membaca Fatihah dua kali dalam Madzhab (Syafi'i) shalatnya tidak batal karna fatihah tidak di hitung dua kali, hal ini tidak ada perbedaan pendapat. dan di jelaskan oleh beberapa Ulama', Karna Fatihah hukumnya wajib di dalam shalat dan sesuatu yang sama tidak mengugurkan fardu dan sunnah yang lain.

di dalam kitab Al-Muhaddzab juga di sebutkan:


وَإنْ قَرَأَ فَاتِحَةَ الكِتَابِ مَرَّتَيْنِ عَامِداً؛ فَالمَنْصُوصُ أَنَّهُ لاَ تَبْطُلُ صَلاَتُهُ؛ لأَنَّهُ تَكْرَارُ ذِكْرٍ، فَهُوَ كَمَا لَوْ قَرَأَ السُّورَةَ بَعْدَ الفاتِحَةِ مَرَّتَيْنِ


وَمِنْ أَصْحَابِنَا مَنْ قَالَ: تَبْطُلُ؛ لأَنَّهُ رُكْنٌ زَادَهُ فِي الصَّلاَةِ، فَهُوَ كَالرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ . المهذب ج ١ ص ١٢٥


Apabila membaca Fatihah hingga dua kali dalam shalat secara sengaja maka secara Nas Madzhab tidak membatalkan shalat dengan alasan di hitung seperti mengulang dzikir ibarat membaca Surat setelah Fatihah dua kali.

Namun dari sebagian Ulama' ada yang mengatakan batal dengan alasan menambah rukun di dalam shalat karna Fatihah adalah rukun shalat seperti Rukuk dan Sujud.

pendapat diatas menunjukan ada perbedaan Ulama' tentang menyikapi permasalahan ini Ulama' yang mengatakan tidak batal karna sesuai dengan Nas Madzhab bahwa Fatihah tidak di hitung dua kali meskipun di baca dua kali. pendapat yang lain mengatakan batal dengan alasan menambah rukun di dalam shalat, seperti rukuk sujud dan rukun shalat lainnya.

Kesimpulan dari masalah ini juga di sebutkan dalam kitab yang sama oleh Imam An-Nawawi :


فإن قرأ الفاتحة مرتين سهواً لم يضر، وإن تعمد فوجهان الصحيح المنصوص لا تبطل لأنه لا يخل بصورة الصلاة والثاني: تبطل كتكرار الركوع، وهذا الوجه حكاه إمام الحرمين عن أبي الوليد النيسابوري من متقدمي أصحابنا الكبار. المجموع شرج المهذب ج ٤ ص ١٠٢


Apabila Membaca Fatihah dua kali secara tidak sengaja (lupa) maka tidak membatalkan shalat apabila di sengaja maka ada dua pendapat.

  • pertama : Pendapat yang Sahih menurut Nas Madzhab tidak membatalkan shalat dengan alasan tidak memberikan cacat di dalam gambaran shalat.
  • Kedua : Batal dengan alasan menambah rukun di dalam shalat dengan sengaja seperti mengulang-ulang Rukuk dalam shalat, alasan ini di sebutkan oleh imam Haramain dari Abil Walid An-Naisaburi dari kalangan tokoh besar Ulama' terdahulu Madzhab Syafi'i.


Catatan Penting Dalam Perbedaan Pendapat di atas

menyikapi perbedaan pandangan antara para Ulama' di atas sangat jelas bahwa kecenderungan alasan lebih terlihat soal di sengaja atau tidak di sengaja.

  • apabila menambah Fatihah di sengaja maka batal menurut sebagian Ulama' karna terhitung menambah rukun shalat dengan sengaja meski Nas Madzhab mengatakan tidak batal.
  • apabila tidak di sengaja (lupa) maka dari pandangan Ulama' yang telah di sebutkan mengatakan tidak membatalkan shalat.

Wallahu A'lam.....

Posting Komentar untuk "Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Dua Kali Dalam Sholat"