Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengucapkan Selamat Kepada Pengantin Baru

Mengucapkan Selamat Kepada Pengantin Baru


Agama islam menghalalkan pernikahan dan mengharamkan perzinahan, Hal ini diajarkan untuk melindungi keturunan dalam islam, atau dalam konsep nikah biasa disebut "Hifdun Nasal".

selain itu nikah termasuk syariat Allah yang dilakukan oleh para nabi terdahulu termasuk Rasulullah SAW.


Setiap pernikahan memiliki adat yang berbeda setiap negara tentunya, termasuk di indonesia, di negara kita banyak sekali adat yang mungkin bisa dikatakan unik, seperti acara balasan, unduh menantu, sebaran poster undangan pernikahan dan kartu ucapan selamat bagi pengantin baru.


dalam kesempatan ini kita akan membahas tentang ucapan selamat menikah yang biasa kita temukan di poster undangan seperti selamat menempuh hidup baru,selamat menikah semoga bahagia dan banyak lagi.

Atau juga sering diucapkan oleh kaum milenial saat memenuhi undangan sahabat dan kerabatnya seperti happy wedding atau happy wedding day.



BAGAIMANA HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA PENGANTIN BARU


Hukum mengucapkan Selamat kepada pengantin baru adalah MAKRUH apabila ucapannya dengan pujian Rifa' dan Banin.

Namun jika mengucapkan dengan doa maka Hukumnya SUNNAH.


dengan landasan dalil yang kutip dalam suatu riwayat dari Abu hurairah RA berkata :


ورد أنّ النَّبيَّ -صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ- كانَ إذا رفَّأَ الإنسانَ إذا تزوَّجَ، قالَ : بارَكَ اللَّهُ لَكَ، وبارَكَ علَيكَ، وجمعَ بَينَكُما في خيرٍ


"Bahwa rasulullah SAW apabila melihat kebahagiaan dalam pernikahan seorang yang menikah maka beliau mengucapkan: "Barakallahu Laka Wa Baraka Alaika , Wa jama'a Bainakuma Fi Khairi".


Hadist diatas suatu dalil dalam cara mengucapkan selamat kepada pengantin baru. Bahwa rasulullah SAW mengucapkan selamat kepada pengantin baru dengan cara berdoa, bukan dengan ucapan selamat.


Rasulullah SAW juga melarang mengucapkan selamat kepada pengantin baru dengan kalimat pujian seperti: "Selamat berbahagia, selamat menjalani kehidupan yang baru. 


Mengapa demikian?

Karena orang jahiliyah terdahulu apabila mendatangi seorang pengantin bukan berdoa melainkan mengucapkan pujian, seperti memuji kecantikan, memuji pakaian, memuji hiasan dan lainnya.


أن أهل الجاهليَّةِ كانوا يُهنِّئون بعضهم في الزَّواجِ بقولِهم: “بالرَّفاءِ والبَنين”، إلى أن جاء الإسلامُ بما هو خيرٌ لهم من ذلك،


"Sesungguhnya orang jahiliyah apabila mendatangi pengantin maka mengucapkan pujian hidup langgeng dan punya anak, padahal dalam islam yang paling diutamakan adalah kebaikan bagi pengantin"


makna Kalimat "Rifa' diatas adalah mengucapkan pujian seperti contoh: Selamat menempuh hidup baru, selamat Hidup bahagia.

Makna Kalimat "Banin" adalah ucapan supaya cepat memiliki keturunan seperti: "Semoga lekas diberi keturunan ya, Atau semoga lekas diberi momongan ya,


Dari hadist ini para ulama' mulai membahas dalam kitabnya seperti imam Nawawi dalam kitab Al Adzkar beliau berkata:


[ فصل ] : يكره أن يقال للمتزوج : بالرفاء والبنين وإنما يقال له : بارك الله لك وبارك عليك


"Makruh hukumnya jika mendatangi pengantin dengan ucapan pujian, Rifa' dan Banin karena ucapan yang baik adalah ucapan doa: "Barakallahu Laka Wa Baroka Alaika"


Dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari juga dijelaskan.


فورد النهي عنها كما روى بقي بن مخلد من طريق غالب عن الحسن عن رجل من بني تميم قال " كنا نقول في الجاهلية بالرفاء والبنين " فلما جاء الإسلام علمنا نبينا قال : قولوا بارك الله لكم وبارك فيكم وبارك عليكم " ،


"Diriwayatkan dari Baqi' bin Makhlad dari Hasan: " bahwa bertemu dengan seorang lelaki dari bani Tamim kemudian berkata: "dahulu aku ketika datang kepada pengantin mengucapkan kalimat Rifa' dan Banin, namun setelah datang agama islam aku diajarkan oleh Rasulullah SAW untuk mengganti ucapanku "Barakallahu Lakum Wa Baroka Fiikum Wa barik Alaikum.


Riwayat diatas juga menunjukan bahwa Rasulullah SAW tidak menyukai cara ketika mendatangi pengantin dengan kalimat Rifa' dan Banin. 


وقال ابن المنير : الذي يظهر أنه صلى الله عليه وسلم كره اللفظ لما فيه من موافقة الجاهلية لأنهم كانوا يقولونه تفاؤلا لا دعاء


"Ibnu Munir berkata: Dzahir hadist ini menunjukan bahwa Rasulullah SAW tidak menyukai perbuatan ini karena ada kecocokan dengan perilaku orang jahiliyah terdahulu, mereka lebih mementingkan ucapan pujian dibanding ucapan doa.



Semoga catatan ini bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan kita dalam hukum islam. Amin


Wallahu A'lam


Posting Komentar untuk "Hukum Mengucapkan Selamat Kepada Pengantin Baru"