Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sholat Jenazah Malam Hari Bagaimana Hukumnya?

Hukum Shalat Jenazah di Malam Hari


Shalat jenazah termasuk Fardhu Kifayah dalam islam, dan setiap muslim yang meninggal dunia dalam keadaan membawa iman dan islam maka wajib dishalatkan.

Kematian akan datang secara tiba-tiba tak mengenal umur dan waktu, tak kenal siang atau malam, semua akan kembali kepada ketentuan Allah SWT.

Menshalatkan jenazah di pagi dan siang hari sudah sering kita lihat di kalangan masyarakat, namun beberapa lagi menshalatkan di malam hari dengan alasan yang berbeda tentunya.

terkadang perlengkapan mayit yang belum terpenuhi seperti kain kafan atau terkendala penggalian kubur hingga masuk waktu malam.


Sebagian bertanya bagaimana hukumnya jika shalat jenazah dilakukan pada malam hari,? Dan apakah harus mengeraskan suara seperti shalat maghrib, isya, dan subuh?

disini kita akan menjelaskan bagaimana pendapat ulama' dalam menanggapi masalah ini dalam kitab-kitab mereka.


BOLEHKAH SHALAT JENAZAH DI MALAM HARI?


Dalam Madzhab imam Syafi'i diperbolehkan melaksanakan shalat jenazah di waktu malam. karena shalat jenazah tidak harus dilakukan di siang hari sebagaimana yang disampaikan oleh imam Syafii RA:


قال الشافعي رضي الله عنه: "وَيُصَلَّى عَلَى الْجَنَائِزِ فِي كُلِّ وَقْتٍ"


"imam Syafi'i berkata : shalat jenazah boleh dilakukan dalam semua waktu"


Referensi Kitab : Al Hawi Al Kabir Juz 3 Halaman 48


pendapat ini menjadi pedoman mayoritas ulama' yang bermazhab Syafi'i, bahwa boleh melakukan shalat jenazah setiap waktu karena dalam shalat jenazah tidak bergantung dengan waktu, Berbeda dengan shalat yang lain, seperti shalat lima waktu yang memang memiliki waktu khusus dalam mengerjakannya.


Pendapat imam Syafi'i diatas dikomentari oleh imam Mawardi, bahwa pendapat yang disampaikan oleh imam syafi'i adalah pendapat yang Shahih.


قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَهَذَا صَحِيحٌ، الصَّلَاةُ عَلَى الْمَيِّتِ، لَا يَخْتَصُّ بِهَا وَقْتٌ دُونَ وَقْتٍ، وَلَا تُكْرَهُ فِي وَقْتٍ دُونَ وَقْتٍ، وَيَجُوزُ فِعْلُهَا فِي الْأَوْقَاتِ الْمَنْهِيِّ عَنِ الصَّلَاةِ فِيهَا،


"Imam mawardi berkata: "Pendapat imam Syafi'i ini kedudukannya Shahih, karena shalat jenazah tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. dan tidak ada kemakruhan dalam waktu pelaksanaannya, Boleh melakukan shalat jenazah meskipun dalam waktu yang dilarang untuk shalat,"


Referensi :Kitab Al Hawi Juz 3 Halaman 48


Pendapat diatas menunjukan bahwa boleh shalat jenazah siang atau malam, pagi atau siang, Pada intinya tidak terikat dengan waktu.



APAKAH WAJIB IMAM MENGERASKAN SUARA JIKA SHOLAT JENAZAH DI MALAM HARI?


pertanyaan ini sangat bagus, karena kita tau bahwa shalat yang dilakukan di malam hari, Seorang imam akan mengeraskan suara saat melakukan sholat, berbeda dengan shalat dzuhur dan ashar yang suara imam tidak dikeraskan.


dalam shalat jenazah tidak perlu mengeraskan suara baik dilakukan siang atau malam. hal ini dikuatkan oleh pendapat imam Nawawi dalam kitab Al Majmu' bahwa beliau berkata:


وظاهر نص الشافعي في المختصر الإسرار لأنه قال : ويخفي القراءة والدعاء ، ويجهر بالتسليم ، هذا نصه ، ولم يفرق بين الليل والنهار ، ولو كانا يفترقان لذكره


"Pendapat imam Syafi'i secara Dzahir dalam Mukhtasar Al Asrar bahwa tidak perlu mengeraskan bacaan di dalam shalat maupun saat berdoa, yang dikeraskan hanya ketika mengucap salam, dan tidak ada perbedaan antara shalat siang atau malam hari tidak mengeraskan suara, seandainya ada perbedaan maka aku akan menyebutkan dalam kitabku ini.


Referensi : dari (Kitab Al Majmu' Juz 5 Halaman:193)


dalam pendapat lain, imam Abu ishaq Asy-Syairazi juga ikut mengomentari hal ini, beliau menyebutkan dalam kitabnya Al Muhadzab :


والسنة في قراءتها الإسرار, وسننها الإسرار ، فلم يختلف فيها الليل والنهار


" Dan disunnahkan saat shalat jenazah untuk tidak mengeraskan suara, termasuk dalam doa, dan tidak ada perbedaan antara siang atau malam.


KESIMPULAN 


Dari pendapat yang telah ditulis diatas bahwa tidak masalah shalat jenazah dilakukan siang atau malam.

Dan dalam shalat jenazah tidak dianjurkan mengeraskan suara baik waktu siang dan malam.


itulah beberapa pendapat dari ulama tentang permasalahan ini, Semoga menjadi tambahan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Amin.


Wallahu A'lam..


Posting Komentar untuk "Sholat Jenazah Malam Hari Bagaimana Hukumnya?"