Apakah Wajib Qadha Zakat Bagi Orang Meninggal Dunia?
Dalam agama islam setiap muslim diwajibkan membayar zakat, hal ini termasuk perintah allah SWT dalam Al-Qur'an sekaligus untuk mensucikan diri dan harta kita dari harta yang Riba'. Allah SWT dalam Al Qur'an memerintahkan kepada kita untuk melaksanakan shalat dan membayar zakat tepat waktu, Allah Berfirman dalam surat Al Baqarah Ayat 43:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
"dan dirikanlah shalat dan keluarkan zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. (QS-Al Baqarah:43)
ayat diatas adalah dalil wajibnya zakat dalam agama islam yang mencakup seluruh permasalahan zakat termasuk zakat Fitrah di bulan ramadhan.
beberapa kaum muslimin memang kurang memperhatikan kewajiban zakat ini sehingga terkesan meremehkan tentang kewajiban zakat, bahkan sebagian besar hanya mengeluarkan zakat ketika sudah masuk bulan ramadhan saja yaitu zakat fitrah, mereka tidak mengeluarkan zakat mal (Harta) dari penghasilan mereka bekerja setiap harinya.
zakat sendiri tidak tergolong berat karena hanya mengeluarkan setiap tahun sekali bukan setiap hari dan bulan, tentu hal ini keringanan bagi umat muslim.
lalu bagaimana dengan kita yang melupakan zakat dan enggan membayar zakat setiap tahunnya apakah berdosa dan terhitung sebagai hutang di akhirat kelak?
simak penjelasan di bawah tentang permasalahan zakat menurut pandangan para ulama dari mazhab Syafi'i.
APAKAH ZAKAT YANG TIDAK DIBAYAR WAJIB DI QODHO?
imam Nawawi dalam Kitabnya Al Majmu' Syarah Al Muhadzab menjelaskan permasalahan ini:
قال المصنف رحمه الله تعالى: ومن وجبت عليه الزكاة وتمكن من أدائها فلم يفعل حتى مات وجب قضاء ذلك من تركته لأنه حق مال لزمه في حال الحياة فلم يسقط بالموت كدين الآدمي المجموع شرح المهذب (ج/٦ ص/٢٢٦)
"imam Nawawi mengatakan: barangsiapa yang telah wajib membayar zakat dan mampu untuk membayar namun tidak mengeluarkan zakat hingga mati, maka wajib membayar zakatnya dengan Qodho' yang diambil dari harta peninggalannya (warisan) karena hak harta wajib dikeluarkan semasa hidup dan tidak gugur saat meninggal dunia seperti hutang yang tidak gugur ketika mati.
Referensi : Kitab Al-Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, Juz 6 Hal:226
dalam kitab yang sama imam Nawawi juga menjelaskan :
ﻓﻤﻦ ﻭﺟﺒﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺯﻛﺎﺓ ﻭﺗﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﺃﺩﺍﺋﻬﺎ ﻓﻤﺎﺕ ﻗﺒﻞ ﺃﺩﺍﺋﻬﺎ ﻋﺼﻰ ﻭﻭﺟﺐ ﺇﺧﺮﺍﺟﻬﺎ ﻣﻦ ﺗﺮﻛﺘﻪ عﻧﺪﻧﺎ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ، ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ : ﺗﺴﻘﻂ ﻋﻨﻪ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺑﺎﻟﻤﻮﺕ ، ﻭﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ ﻋﺠﻴﺐ ، ﻓﺈﻧﻬﻢ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ : ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺮﺍﺧﻲ ﻭﺗﺴﻘﻂ ﺑﺎﻟﻤﻮﺕ
"barangsiapa yang telah wajib membayar zakat dan mampu untuk mengeluarkan zakat namun tidak mengeluarkan zakat hingga mati, maka orang tersebut mati dalam keadaan maksiat dan wajib membayar zakatnya dari harta peninggalannya menurut pandangan Ulama madzhab Syafi'i, begitu juga pendapat jumhur ulama.
Imam Abu hanifah berpendapat: gugur zakatnya ketika ia mati, pendapat ini adalah pendapat yang aneh karena mereka mengatakan zakat hukumnya Wajib dilaksanakan namun gugur ketika mati".
kedua pendapat diatas dijelaskan oleh imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab bahwa setiap seorang muslim yang hidup dan mampu membayar zakat wajib hukumnya membayar zakat, seandainya dia mati dan belum membayar zakat maka wajib di Qodho' dan tercatat sebagai hutang.
dalam pandangan madzhab Hanafi memang dijelaskan bahwa zakat itu gugur ketika sudah meninggal dan tidak wajib di Qodho' lagi zakatnya.
namun pendapat ini di pertanyakan oleh imam Nawawi karena dalam madzhab mereka mewajibkan zakat secara mutlak bagi yang mampu mengeluarkan zakat, namun saat mereka meninggal malah gugur zakatnya, pendapat ini menurut imam Nawawi aneh karena kewajiban zakat gugur apabila meninggal maka seolah tidak masalah ketika kita tidak berzakat selama hidup, toh pada intinya berzakat atau tidak tetap saja nanti ketika mati tidak tercatat hutang, alasan ini tidak dikuatkan oleh imam Nawawi dengan alasan karena akan berdampak pada mengentengkan zakat.
KESIMPULAN MASALAH DIATAS
untuk mengambil kesimpulan pendapat di atas kita harus tetap berpedoman pada pandangan ulama madzhab imam syafi'i karena kita bermadzhab syafi'i. imam Nawawi salah seorang ulama yang bermadzhab Fiqih imam Syafii, jadi bagaimanapun pendapat beliau lebih kita utamakan dari pandangan ulama madzhab lain.
dalam mazhab fiqih imam Syafi'i bisa disimpulkan dari pendapat imam Nawawi diatas bahwa:
- wajib membayar zakat apabila dia mampu membayar zakat
- apabila dia meninggal wajib mengqodho' zakatnya yang diambil dari harta peninggalannya (warisan)
- apabila ia meninggal dalam keadaan belum membayar zakat maka zakatnya terhitung seperti hutang yang wajib dibayar dan mati dalam keadaan maksiat kepada Allah SWT.
Semoga catatan ini menjadi pencerahan dan tambahan ilmu bagi kita semua.
Wallahu A'lam….
Posting Komentar untuk "Apakah Wajib Qadha Zakat Bagi Orang Meninggal Dunia?"