Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Shalat Memakai Masker? Bagaimana Hukumnya

Hukum Sholat Memakai Masker


Dalam masa pandemi Covid 19 ini seluruh dunia terkena dampak buruknya termasuk kepada umat muslim indonesia. Tak hanya menghancurkan perekonomian saja bahkan jutaan orang meninggal sebab Covid 19 tersebut.

Kita tau bahwa dalam islam shalat disyaratkan untuk suci dari dua hadats, besar dan kecil, bersih pakaian dari najis dan tempat, dalam masa pandemi rasanya masih belum cukup syarat itu saja, melainkan banyak muslim yang shalat menggunakan masker, mengapa? ya, selain untuk berjaga-jaga termasuk juga mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 


Tentu sebagai warga negara yang baik kita harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat yang lain, untuk menjaga dari hal yang tidak disangka, Namanya juga penyakit apapun bentuknya tetap berbahaya bagi kesehatan.


BAGAIMANA HUKUM SHALAT MENGGUNAKAN MASKER?


Pertanyaan ini pernah dijawab oleh para Ulama' dahulu, meski zaman dahulu belum ada masker dan sejenisnya, namun secara Qiyas (Persamaan) tidak jauh berbeda pada cara bermasker zaman sekarang.


Dalam hal ini perbedaan pendapat antara ulama' secara umum hukumnya Makruh dan sebagian mengatakan (Batal).


untuk lebih memahami pendapatnya, simak penjelasannya sampai selesai.


1 . Pendapat Makruh


Dalam kitab Al Hawi Kabir Juz 2/126 dijelaskan oleh imam Abul Hasan Al Mawardi :


(فَصْلٌ)

فَإِذَا ثَبَتَ هَذَا فَهُوَ مَأْمُورٌ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى رُكْبَتَيْهِ، وَقَدَمَيْهِ وَيَدَيْهِ، وَجَبْهَتِهِ، وَأَنْفِهِ، فَأَمَّا الْجَبْهَةُ وَالْأَنْفُ، فَفَرَضَ السُّجُودَ مُتَعَلِّقٌ بِالْجَبْهَةِ دُونَ الْأَنْفِ، فَإِنْ سَجَدَ عَلَى جَبْهَتِهِ أَجْزَأَهُ، وَإِنْ سَجَدَ عَلَى أَنْفِهِ لَمْ يُجْزِهِ، 


"Jika seorang bersujud maka hendaklah bersujud dengan dengan kedua lutut, kedua telapak kaki, telapak tangan serta dahi dan hidung.

Adapun dahi dan hidung hukumnya boleh (Sah) dahi saja tanpa hidung menyentuh tempat sujud.

Apabila seorang sujud dengan dahi maka sudah cukup (Sah) shalatnya, apabila sujud hanya dengan hidung tanpa dahi maka (Tidak sah) shalatnya.


Pendapat ini, adalah pendapat pada umumnya yang diambil dalam madzhab imam syafi'i. Bahwa syarat sujud wajib dahi menyentuh tanah meski hidung tidak menyentuh. dengan dalil dalam satu riwayat hadits dari ibnu abbas RA:


 وَدَلِيلُنَا رِوَايَةُ الشَّافِعِيِّ عَنْ سُفْيَانَ عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: أُمِرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ أَنْ يَسْجُدَ مِنْهُ عَلَى يَدَيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ وَأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ وَجَبْهَتِهِ وَنُهِيَ أَنْ يَكُفَّ الشَّعْرَ وَالثِّيَابَ .


"Kami berdalil dengan pendapat imam Syafi'i dari sufyan dari thawus dari ayahnya dari ibnu Abbas RA beliau berkata: "Rasulullah SAW memerintahkan untuk tidak bersujud kecuali dengan kedua telapak tangan,lutut serta jari tangan dan melarang menyangkal rambut dan pakaian.



2 . Pendapat yang Membatalkan


Dalam kitab yang sama disebutkan:


وَقَالَ عِكْرِمَةُ، وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ: فَرْضُ السُّجُودِ مُتَعَلِّقٌ بِالْجَبْهَةِ، وَالْأَنْفِ، وَإِنْ سَجَدَ عَلَى أَحَدِهِمَا لَمْ يُجْزِهِ حَتَّى يَسْجُدَ عَلَيْهِمَا مَعًا


Berkata ikrimah dan Sa'id bin Jubair: "Kewajiban seorang ketika sujud bergantung kepada dahinya. Apabila hanya sujud dahi saja tanpa hidung, atau sebaliknya melakukan sujud dengan hidung tanpa dahi. maka (Batal) shalatnya, apabila dahi dan hidung diletakkan ke tempat sujud secara bersamaan maka (Sah) shalatnya.


pendapat Ikrimah ini seperti dalam madzhab imam Abu hanifah yang tidak sah (Batal) sujudnya apabila tidak menempelkan dahi dan hidung dengan dalil Hadits riwayat Sayyidah Aisyah RA:


وَقَالَ أبو حنيفة: فَرْضُ السُّجُودِ مُتَعَلِّقٌ بِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى الْبَدَلِ، فَإِنْ سَجَدَ عَلَى جَبْهَتِهِ دُونَ أَنْفِهِ أَجْزَأَهُ، وَإِنْ سَجَدَ عَلَى أَنْفِهِ دُونَ جَبْهَتِهِ أَجْزَأَهُ وَاسْتَدَلَّ مَنْ أَوْجَبَ السُّجُودَ عَلَى الْأَنْفِ مَعَ الْجَبْهَةِ بِرِوَايَةِ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: " لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا يُوضِعُ أَنْفَهُ عَلَى الْأَرْضِ "


" dalam madzhab Abu hanifah kewajiban sujud bergantung dengan dahi dan hidung dan wajib menempatkan keduanya ke tempat sujud. dengan dalil hadist dari Sayyidah Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:" Tidak sah, Shalat  orang yang tidak metelakan hidungnya di atas bumi.


dari hadist ini jelas bahwa hidung wajib menyentuh bumi saat melakukan shalat dan pendapat ini dipilih oleh madzhab Abu Hanifah.


Pada permasalahan ini dua pendapat di atas sangatlah kuat, Namun kita yang bermadzhab syafi'i tetap memilih pendapat yang dipilih oleh imam Syafi'i.


Kesimpulan


Dalam Madzhab Syafi'i Makruh Shalat apabila sujud tidak meletakkan hidung di tempat sujud.

Termasuk Shalat memakai masker hukumnya Makruh karena kain akan menghalangi hidung menyentuh tempat sujud (Bumi).


Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan menambah pengetahuan kita dalam hukum Fiqih bermadzhab Syafi'i.


Wallahu A'lam...


Posting Komentar untuk "Shalat Memakai Masker? Bagaimana Hukumnya"